Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Republik Indonesia merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah negara. Tugas pokok Direktorat Jenderal ini meliputi perumusan ke